LATAR
BELAKANG
Bahwa manusia adalah makhluk yang
tumbuh dan berkembang. Ia ingin mencapai suatu kehidupan yang optimal. Selama
manusia barusaha untuk meningkatkan kehidupannya, baik dalam meningkatkan dan
mengembangkan pengetahuan, kepribadian, maupun keterampilannya, secara sadar
atau tidak sadar, maka selama itulah pendidikan masih berjalan terus.
Pendidikan
di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik
itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan
di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional
Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti
program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Telah
menjadi amanat pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah wajib menyediakan
pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka mewujudkan tujuan
tersebut maka dibutuhkan sebuah sistem pendidikan yang mampu meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem tersebut adalah sistem pendidikan
nasional.
PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling
berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk
mencapai suatu tujuan.
Syarat-syarat sistem :
1. Sistem
harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah.
2. Elemen
sistem harus mempunyai rencana yang ditetapkan.
3. Adanya
hubungan diantara elemen sistem.
4. Unsur
dasar dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih penting dari pada
elemen sistem.
5. Tujuan
organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.
Sedangkan,
Pendidikan merupakan usaha yang sengaja secara sadar dan terencana untuk
membantu meningkatkan perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat
bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai warga
negara/masyarakat, dengan memilih isi (materi), strategi kegiatan, dan teknik
penilaian yang sesuai. Dilihat dari sudut perkembangan yang dialami oleh anak,
maka usaha yang sengaja dan terencana tersebut ditujukan untuk membantu anak
dalam menghadapi dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan yang dialaminya
dalam setiap periode perkembangan. Dengan kata lain, pendidikan dipandang mempunyai
peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak.
Branata
(1988) mengungkapkan bahwa Pendidikan ialah usaha yang sengaja diadakan, baik
langsung maupun secara tidak langsung, untuk membantu anak dalam
perkembangannya mencapai kedewasaan. Pendapat diatas seajalan dengan pendapat
Purwanto (1987 :11) yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah pimpinan yang
diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak-anak, dalam
pertumbuhannya (jasmani dan rohani) agar berguna bagi diri sendiri dan bagi
masyarakat.
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan
Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan
adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba
dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini,
maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat
Universitas.
Pada
intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan
hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai
tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter
dan budi pekerti anak.
1. Tujuan
Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
Pasal
31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.”
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.”
2. Tujuan
Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
3. Tujuan
Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam
upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui
peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational,
Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik
untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2)
learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana
keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
JALUR DAN JENJANG PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam UU
No. 20 Tahun 2003 pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri
dari pendidikan formal, nonformal, dan informal.
A.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang. Yang terdiri atas TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan
Pendidikan Tinggi atau Universitas. Pendidikan formal ada yang berstatus negeri
dan swasta.
Ciri-ciri
pendidikan formal:
-
Tempat pembelajaran di gedung sekolah
-
Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta
didik
-
Kurikulum jelas
-
Materi pembelajaran bersifat akademis
-
Proses pendidikan memakan waktu lama
-
Ada ujian formal
-
Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau
swasta
-
Tenaga pengajar memilikikualifikasi tertentu
-
Diselenggarakan dengan administrasi yang
seragam.
B.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan
diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidkan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah / Pemerintah Daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan. Seperti lembaga kursus & pelatihan, kelompok
belajar, sanggar, dll.
Ciri-ciri
Pendidikan Nonformal:
-
Tempat pembelajaran bisa di luar gedung sekolah
-
Kadang tidak ada persyaratan khusus
-
Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas
-
Adanya program tertentu yang khusus yang hendak
di tangani
-
Bersifat praktis dan khusus
-
Pendidikan berlangsung singkat
-
Terkadang ada ujian
-
Dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta
C.
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan
keluarga atau lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil
pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah
peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Seperti:
Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi.
Ciri-ciri
Pendidikan Informal:
-
Tempat pembelajaran bisa dimana saja
-
Tidak ada persyaratan dan Jenjang
-
Tidak ada program yang direncanakan secara
formal
-
Tidak ada ujian dan materi tertentu yang harus
tersaji secara formal
-
Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasrkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan
dikembangkan.
Jenjang
pendidikan formal terdiri atas:
-
SD/MI adalah jenjang paling dasar dan ditempuh
selama 6 tahun.
-
SMP/MTS/Sederajat adalah jenjang pendidikan
dasar dan ditempuh selama 3 tahun.
- SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat adalah jenjang
pendidikan menengah pada pendidikan formal setelah lulus SMP dan ditempuh
selama 3 tahun.
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan tinggi. Di Indonesia ada beberapa jenis perguruan
tinggi, antara lain: Akademi, Politeknik, Institut, Universitas, Sekolah
Tinggi.
Sedangkan
Jenis Pendidikan antara lain,
1. Pendidikan
Umum, pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan
yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih
tinggi.
2. Pendidikan
Kejuruan, pendidikan dasar yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam
bidang tertentu.
3. Pendidikan
Akademik, pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan
pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, tekhnologi, atau seni tertentu (Program
Sarjana dan Pasca Sarjana).
4. Pendidikan
Profesi, pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan pesert didik agar
memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian tertentu.
5. Pendidikan
Vokasi, pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar
memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan
program sarjana.
6. Pendidikan
Keagamaan, pendidikian dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan
tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. Contoh: Pesantren, MI, MTS,
MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia.
7. Pendidikan
Khusus, pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. Contoh: Sekolah
luar biasa.
KURIKULUM
NASIONAL DAN KURIKULUM LOKAL
A.
Kurikulum Nasional
Suryosubroto dalam
dalam buku Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan, memberikan
definisi bahwa kurikulum ialah segala pengalaman pendidikan yang diberikan oleh
sekolah maupun diluar sekolah. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003
Pasal 1 ayat 19 tentang sistem Pendidikan Nasional memberikan definisi bahwa
kurukulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan teartentu.
Secara garis besar
kurikulum merupakan hal terpenting dalam sebuah sistem pendidikan, dimana
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran termaktub
dalam kurikulum. Pun juga kurikulum sebagai wahana untuuk mewujudkan tujuan
pendidikan pada masing-masing jenis/jenjang satuan pendidikan untuk mencapai
tujuan pendidikan Nasional. Pendidikan memang seharusnya bersinergi dengan
perkembangan zaman, terselaraskanya pendidikan betul-betul menjadi kebutuhan
zaman. Untuk mencapai hal terebut, kurikulum sebagai tonggak dari sebuah sistem
pembelajaran dalam perkembangnya mengalami perkembangan dari masa-kemasa,
dimana sejak dikumdangkan proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1945 hingga saat ini (2006), Kurikulum
Nasional Pendidikan mengalami peruberubah 9 kali kali, (kurikulum Tahun 1947,
1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004 dan 2006) dan kurikulum 2013 yang
rencananya akan diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014 M.
Pada pada
hakikatnya kurikulum berkembang dinamis evolusioner seiring berputarnya waktu
dan bergulirnya rentang kehidupan umat manusia di muka bumi. Pada mulanya
kurikulum berkembang di Erofa dari Zaman Kuno hingga dapat dikenal dan
diterapkan di Indonesia. Pada awal perkembanganya, kuriklum tidak tertulis
dalam sebuah maktab, namun pada era selanjutnya zaman yunani kurikulum mulai
dihasilkan dalam bentuk tulisan. Pada saat itu kurikulum yang ada saat itu
menurut Soemantri (1988) dalam Efendi (2009:9) dipilah menjadi dua: Rhetorica
School dimana sekolah menitikberatkan pada pendidikan keahlian
berbicara/berpidato dan berdebat Philosopical School dimana Sekolah yang
menitikberatkan pada pendidikan intelektual serta bidang filsafat (kecerdasan).
Bermula dari
itulah, kurikulum mengalmai perkembangan dan perubahan. Dalam sejarah
perjalanan sejak kemerdekaan pada tahun 1945, Kurikulum Pendidikan Nasional
telah mengalami sembilan kali perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964,
1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan yang akan datang 2013. Perubahan
tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik,
sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam berbangsa dan bernegara pada masyarakat
kita. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu
dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi
di masyarakat. Perubahan Kurikulum Nasional dirancang berdasarkan landasan yang
sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari
tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
B.
Kurikulum Lokal
Kurikulum Muatan
Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak
terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan bagian dari
struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di dalam kurikulum
tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan
bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar
penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya
terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan
upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan
lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional. Muatan lokal merupakan mata
pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap
semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. Adapun ruang lingkup muatan
lokal adalah sebagai berikut:
1.
Lingkup Keadaan dan Kebutuhan Daerah.
Keadaan
daerah adalah segala sesuatu yang terdapat didaerah tertentu yang pada dasarnya
berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan
sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh
masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan
taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan
daerah serta potensi daerah yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut
misalnya kebutuhan untuk:
-
Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan
daerah
-
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan di
bidang tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah
-
Meningkatkan penguasaan bahasa Inggris
untuk keperluan seharihari, dan menunjang pemberdayaan individu dalam melakukan
belajar lebih lanjut (belajar sepanjang hayat)
-
Meningkatkan kemampuan berwirausaha.
2.
Lingkup isi/jenis muatan lokal,
Lingkup
isi/jenis mauatan local dapat berupa: bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian
daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan
tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap
perlu oleh daerah yang bersangkutan.
HUBUNGAN
KURIKULUM DENGAN TUJUAN PENDIDIKAN
Dalam
UU SISDIKNAS tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 disebutkan bahwa kurikulum pada
hakikatnya adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
belajar mengajar.
Kurilkulum
adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan .dengan demikian kurikulum
merupakan alat penting dalam proses pendidikan.kurikulum juga memegang kunci
dalam pendidikan,sebab berkaitan dengan penentuan arah,isi,dan proses
pendidikan yang pada akhirnya menentukan macam dan menyangkut rencana dan
pendidikan baik dalam lingkup kelas ,sekolah,daerah ,wilayah maupun
nasional.semua orang berkepentingan dengan kurikulum ,sebab kita sebagai orang
tua ,sebagai masyarakat,sebagai pemimpin formal ataupun informal selalu
mengharapkan tumbuh dan berkembangnya anak,remaja dan generasi muda yang lebih
baik,cerdas dan berkemampuan.
Karena
kurikulum mempunyai manfaat yang sangat besar dalam mewujudkan tercapainya
tujusan pendidikan,maka tentunya kurikulum mempunyai fungsi dan peran yang bisa
dipraktekkan dalam kehidupan kita.fungsi dan peran kurikulum merupakan bagian
penting dari isi kurikulum tersebut.sehingga manfaat yang didapatkan akan mampu
mewujudkan suksesnya tujuan pendidikan.
Kurikulum
berfungsi dalam rangka pencapaian tujusn
pendidikan nasional ,kurikulum pada suatu sekolah merupakan suatu alat atau
uasaha dalam mencapai tujuan–tujuan pendidikan yang diingini oleh sekolah
tertentu yang dianggap cukup tepat dan krusial untuk dicapai,sehingga salah
satu langkah yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali yang selama ini
dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam
pencapaian tujuan pendidikan yang dicita
citakan bahwa tujuan-tujuan tersebut mesti dicapai secara bertingkat yang
saling mendukung keberadaan kurikulum disini adalah sebagai suatu alat untuk
mencapai sebuah tujuan pendidikan.
KESIMPULAN
Pendidikan
di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik
itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan
di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional
Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti
program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan
di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan
informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini,
dasar, menengah, dan tinggi.
DAFTAR PUSAKA
Wikipedia
Bahasa Indonesia. (11 12. 201). Pendidikan di Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia
http://belajarpsikologi.com/tujuan-pendidikan-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar