TUGAS LEGAL ASPEK PRODUK TIK
CONTOH KASUS PELANGARAN HAKI
Disusun
Oleh :
Anggiat
Tarapul H
Jimmy
Riyanto
Muhammad
Riyandika Ilham
Kelas :
2IA23
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
Kasus 1
PEMBAJAKAN
CD SOFTWARE / SISTEM OPERASI
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian
melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di
Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan
di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto,
M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini
dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA
(Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software
Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam
kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat
yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di
Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli
software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu,
Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk
penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon
pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik
mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual
produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan
kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman
dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap
sebagai negara pembajak.
A. Analisis Bukti
Dalam Kasus diatas, ketika kita cerna lebih dalam maka dapat
kita temukan bukti yang nyata berupa CD Software bajakan sebanyak 10.000 keping
dari 2 tempat yang berbeda, maraknya Software bajakan ini diketahui karena
adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di
Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan setelah itu langsung mengadakan
penindakan bagi pelaku pembajakan. Dalam aksi pelaku ia menjual CD Software
bajakannya dengan harga yang sangat murah yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya,
Ini jelas sangat merugikan bagi yang menciptakan software originalnya.
B. UU yang Berlaku
Seperti
yang tertulis di atas para pelaku pembajakan Software tersebut dikenakan dalam
Undang-undang Hak Cipta yaitu pada Pasal 72 ayat 2 yang Berbunyi Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Isi
pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang
berbunyi "Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan
yang berlaku." dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia
terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan menggunakan
teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi
"Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)." Pasal 28 itu ada 2
ayat yaitu
1.
Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi,
khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan
perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah."
C. Hukuman yang
Berlaku
Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang
berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal
72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tentu, ahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di
kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta
karena mereka tanpa izin dari pembuar software dari membuat software dan
menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada
Harga Software Orisinilnya.
D. Solusi dari
Kasus
Tentu jika kita lihat dalam kenyataannya sekarang masih
banyak yang melakukan pelanggaran hak cipta baik yang disadari pelaku maupun
yang tidak disadarinya, ini membuktikan bahwa semakin maraknya Praktik
pelanggaran hak cipta salah satunya adalah Banyaknya CD Software bajakan yang
tersebar di berbagai pasar komputer. Solusi dari kasus tersebut dengan peran
razia polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual
CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa
jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat
membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan
UUHC.
E. Tanggapan Atas
Masalah
Memang masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak
ada habisnya, setelah dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi
masalah pembajakan yang lainnya seakan-akan seperti pepatah yaitu "Mati
satu Tumbuh Seribu",ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya
pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di
indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD
bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan
murah dari harga aslinya, dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum
diindonesia yang kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku
pembajak, hukuman yang ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak
pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu
tahun atau hanya denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan
ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang
strategi agar lebih waspada.
Kasus 2
HTC Tuntut Apple Atas
Pelanggaran Hak Cipta
TEMPO Interaktif, Jakarta - HTC Corporation, perusahaan
pembuat telepon seluler cerdas terbesar kedua di Asia, menuntut Apple atas
pelanggaran hak cipta. HTC berani mengambil langkah tersebut setelah membeli
sembilan hak paten dari Google Inc.
Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital
menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di
pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan
maupun dari konten sistem operasi.
Contoh paling panas adalah perseteruan antara Apple dan
Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam
wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya,
Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa.
Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa
teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu.
Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea
Selatan.
Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas
pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google,
pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika
Serikat.
Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu,
perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru.
Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan "membagi-bagikan"
ke perusahaan mitra kerja.
Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak
paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak
mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu.
HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama
menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten
tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.
Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada
Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi
baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem
operasi Android di iPhone.
Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa
perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas,
semakin terbuka dan memanas. "Ini seperti sebuah permainan," kata
Will Stofega, analis teknologi.
Stofega mengatakan Google berkepentingan mengamankan hak
paten atas sistem operasi Android. "Google butuh dukungan dari
pelanggannya agar para pelanggan tetap setia bersama mereka."
Google, yang belum pernah dituntut secara langsung oleh
Apple, selama ini dikritik atas tindakannya yang membiarkan mitra kerja
pengguna Android diserang habis-habisan oleh Apple. Kini, Google bisa sedikit
bergerak dengan menjual hak paten miliknya.
Selain mendapatkan sembilan hak cipta, HTC membeli S3
Graphics Co, hanya berselang sepekan setelah mereka mengajukan tuntutan hak
paten terhadap Apple. Selama ini, HTC-lah yang dituntut oleh Apple atas
pelanggaran hak cipta.
"Google tahu betul bahwa HTC dalam kondisi sangat
tertekan oleh berbagai tuntutan yang diajukan Apple dan kemungkinan kalah
sangat besar," ucap Florian Mueller, konsultan teknologi asal Jerman.
Google, yang memiliki kurang dari 1.000 hak paten pada awal
tahun ini, menyatakan akan membangun portofolio hak cipta yang lebih kokoh. Hal
tersebut untuk menangkal berbagai serangan atas hak kekayaan intelektual yang
semakin gencar dilayangkan.
HTC dan Apple adalah bagian dari "permainan"
tuntut-menuntut soal hak cipta di antara perusahaan pembuat ponsel cerdas. Itu
lantaran nilai pasar ponsel cerdas semakin menggiurkan. Menurut perusahaan
riset HIS Inc, nilai pasar ponsel cerdas tahun ini mencapai US$ 206,6 juta.
Kasus 3
PELANGGARAN HAK CIPTA:
MovieTube Hadapi Gugatan 7 Studio Film
Bisnis.com, SAN FRANSISCO - Pemberantasan pembajakan film di
dunia semakin menjadi sorotan. Di Amerika Serikat, sejumlah studio film
menggugat situs MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Sebanyak tujuh studio film, termasuk Walt Disney Co. dan
Time Warner Inc. Warner Brothers, meminta pengadilan federal Manhattan untuk
menutup MovieTube, sebuah situs layanan online penyedia film.
Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 24 Juli 2015,
tercatat puluhan orang yang tidak disebutkan namanya dan sejumlah prusahaan
sebagai tergugat. Para penggugat menyatakan mereka berada di belakang 29 situs
yang bernaung di bawah "MovieTube". MovieTube menyediakan streaming
film bajakan dan sejumlah acara TV.
Menurut dokumen pengadilan yang dikutip dari Bloomberg pada
Senin (27/7), pemberitahuan pada halaman Facebook yang berafiliasi dengan
MovieTube mengakui bahwa streaming merupakan pembajakan. "Untungnya kami
bukan perusahaan AS sehingga kami tidak perlu menghormati hukum AS,"
ungkap postingan itu.
MovieTube yang menahbiskan dirinya sebagai "mesin
pencari film-film gratis" mempublikasikan sebuah postingan di Facebook
pada 11 Juli. “Kalaupun MovieTube diblokir oleh penyedia broadband Anda, kami
akan merilis domain baru setiap bulan," katanya.
Para penggugat mengatakan semua konten yang tersedia di
MovieTube dipilih, diagregasi, dan diorganisir untuk dilihat oleh operator
situs. Mereka juga menyebutkan bahwa MovieTube menggunakan Twitter untuk mempromosikan
situs mereka.
Situs MovieTube menghasilkan uang dari sejumlah ikan yang
terpasang di website mereka. Sejumlah studio film menuduh MovieTube melanggar
hak cipta dan merek dagang.
Para tergugat kemudian meminta pengadilan mengeluarkan
perintah untuk menutup situs tersebut. Mereka juga menuntur agar nama domain
MovieTube dialihkan menjadi milik mereka. Selain itu, dalam tuntutanya, mereka
menyatakan agar setiap pihak ketiga yang menyediakan layanan untuk MovieTube,
termasuk situs media sosial, harus diminta untuk berhenti.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat menuntut ganti rugi
senilai US$150.000 untuk setiap film yang hak ciptanya dilanggar dan US$2 juta
untuk setiap pelanggaran merek dagang oleh MovieTube. Kasus ini tercatat di
Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York dengan nomor perkara 1:. 15-
cv-05819.
Di Indonesia, pemberantasan terhadap pembajakan film secara
online juga mulai gencar dilakukan. Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan
Informatika membentuk panel yang akan merekomendasikan penutupan sejumlah
situs, termasuk situs-situs pelanggar hak cipta.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan
pemberantasan situs pembajak film akan menjadi prioritas mereka. Keberadaan
panel ini juga sudah disosialisasikan kepada sejumlah insan perfilman di Tanah
Air.
Kasus 4
KAUS PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE
PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung.
Jawa Barat. Indonesia. Adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak
dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan
desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain )
yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya
desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah
mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan
jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung
maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan
Secara internasional.
Melalui http://www.elance.com PT
IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet),
dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya
desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini
PT
IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakaryadesain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang diupload di internet adalah katalog dibawah ini :
IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakaryadesain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang diupload di internet adalah katalog dibawah ini :
Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA
mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya
desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website
elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya
desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan
MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut.
Upaya hukum
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan
somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog
tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA
FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.
mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya
desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website
elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya
desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan
MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut.
Upaya hukum
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan
somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog
tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA
FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.
Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak
MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website
elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan
katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase
tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$
harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan
oleh http://www.elance.com
MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website
elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan
katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase
tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$
harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan
oleh http://www.elance.com
Kasus 5
Gugatan
Baru Motorola Mungkinkan Apple Diblokir di Amerika
Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S. Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email. Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.
Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple diblokir di negaranya sendiri?
Daftar
Pustaka
http: //www.dgip.go.id/penindakan-hak-cipta-atas-software
http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2015/05/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
http://w-rohman.blogspot.co.id/2016/05/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
http://kabar24.bisnis.com/read/20150727/16/456672/pelanggaran-hak-cipta-movietube-hadapi-gugatan-7-studio-film
Tidak ada komentar:
Posting Komentar