Rabu, 29 Maret 2017

CONTOH KASUS PLEANGGARAN HAKI

TUGAS LEGAL ASPEK PRODUK TIK
CONTOH KASUS PELANGARAN HAKI



Disusun Oleh :
Anggiat Tarapul H
Jimmy Riyanto
Muhammad Riyandika Ilham
Kelas : 2IA23


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017




Kasus 1
PEMBAJAKAN CD SOFTWARE / SISTEM OPERASI

Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.      
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
A.    Analisis Bukti
Dalam Kasus diatas, ketika kita cerna lebih dalam maka dapat kita temukan bukti yang nyata berupa CD Software bajakan sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, maraknya Software bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan setelah itu langsung mengadakan penindakan bagi pelaku pembajakan. Dalam aksi pelaku ia menjual CD Software bajakannya dengan harga yang sangat murah yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, Ini jelas sangat merugikan bagi yang menciptakan software originalnya.
B.     UU yang Berlaku
            Seperti yang tertulis di atas para pelaku pembajakan Software tersebut dikenakan dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu pada Pasal 72 ayat 2 yang Berbunyi Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
            Dalam Isi pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi  "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku." dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)." Pasal 28 itu ada 2 ayat yaitu
1.      Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

C.     Hukuman yang Berlaku
Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tentu, ahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuar software dari membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya.
D.    Solusi dari Kasus
Tentu jika kita lihat dalam kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan pelanggaran hak cipta baik yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya, ini membuktikan bahwa semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah satunya adalah Banyaknya CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar komputer. Solusi dari kasus tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
E.     Tanggapan Atas Masalah
Memang masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang lainnya seakan-akan seperti pepatah yaitu "Mati satu Tumbuh Seribu",ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum diindonesia yang kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak, hukuman yang ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang strategi agar lebih waspada.  

Kasus 2
HTC Tuntut Apple Atas Pelanggaran Hak Cipta


TEMPO Interaktif, Jakarta - HTC Corporation, perusahaan pembuat telepon seluler cerdas terbesar kedua di Asia, menuntut Apple atas pelanggaran hak cipta. HTC berani mengambil langkah tersebut setelah membeli sembilan hak paten dari Google Inc.
Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi.
Contoh paling panas adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa.
Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.
Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat.
Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan "membagi-bagikan" ke perusahaan mitra kerja.
Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu.
HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.
Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone.
Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas. "Ini seperti sebuah permainan," kata Will Stofega, analis teknologi.
Stofega mengatakan Google berkepentingan mengamankan hak paten atas sistem operasi Android. "Google butuh dukungan dari pelanggannya agar para pelanggan tetap setia bersama mereka."
Google, yang belum pernah dituntut secara langsung oleh Apple, selama ini dikritik atas tindakannya yang membiarkan mitra kerja pengguna Android diserang habis-habisan oleh Apple. Kini, Google bisa sedikit bergerak dengan menjual hak paten miliknya.
Selain mendapatkan sembilan hak cipta, HTC membeli S3 Graphics Co, hanya berselang sepekan setelah mereka mengajukan tuntutan hak paten terhadap Apple. Selama ini, HTC-lah yang dituntut oleh Apple atas pelanggaran hak cipta.
"Google tahu betul bahwa HTC dalam kondisi sangat tertekan oleh berbagai tuntutan yang diajukan Apple dan kemungkinan kalah sangat besar," ucap Florian Mueller, konsultan teknologi asal Jerman.
Google, yang memiliki kurang dari 1.000 hak paten pada awal tahun ini, menyatakan akan membangun portofolio hak cipta yang lebih kokoh. Hal tersebut untuk menangkal berbagai serangan atas hak kekayaan intelektual yang semakin gencar dilayangkan.
HTC dan Apple adalah bagian dari "permainan" tuntut-menuntut soal hak cipta di antara perusahaan pembuat ponsel cerdas. Itu lantaran nilai pasar ponsel cerdas semakin menggiurkan. Menurut perusahaan riset HIS Inc, nilai pasar ponsel cerdas tahun ini mencapai US$ 206,6 juta.

 Kasus 3
PELANGGARAN HAK CIPTA: MovieTube Hadapi Gugatan 7 Studio Film

Bisnis.com, SAN FRANSISCO - Pemberantasan pembajakan film di dunia semakin menjadi sorotan. Di Amerika Serikat, sejumlah studio film menggugat situs MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Sebanyak tujuh studio film, termasuk Walt Disney Co. dan Time Warner Inc. Warner Brothers, meminta pengadilan federal Manhattan untuk menutup MovieTube, sebuah situs layanan online penyedia film.
Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 24 Juli 2015, tercatat puluhan orang yang tidak disebutkan namanya dan sejumlah prusahaan sebagai tergugat. Para penggugat menyatakan mereka berada di belakang 29 situs yang bernaung di bawah "MovieTube". MovieTube menyediakan streaming film bajakan dan sejumlah acara TV.
Menurut dokumen pengadilan yang dikutip dari Bloomberg pada Senin (27/7), pemberitahuan pada halaman Facebook yang berafiliasi dengan MovieTube mengakui bahwa streaming merupakan pembajakan. "Untungnya kami bukan perusahaan AS sehingga kami tidak perlu menghormati hukum AS," ungkap postingan itu.
MovieTube yang menahbiskan dirinya sebagai "mesin pencari film-film gratis" mempublikasikan sebuah postingan di Facebook pada 11 Juli. “Kalaupun MovieTube diblokir oleh penyedia broadband Anda, kami akan merilis domain baru setiap bulan," katanya.
Para penggugat mengatakan semua konten yang tersedia di MovieTube dipilih, diagregasi, dan diorganisir untuk dilihat oleh operator situs. Mereka juga menyebutkan bahwa MovieTube menggunakan Twitter untuk mempromosikan situs mereka.
Situs MovieTube menghasilkan uang dari sejumlah ikan yang terpasang di website mereka. Sejumlah studio film menuduh MovieTube melanggar hak cipta dan merek dagang.
Para tergugat kemudian meminta pengadilan mengeluarkan perintah untuk menutup situs tersebut. Mereka juga menuntur agar nama domain MovieTube dialihkan menjadi milik mereka. Selain itu, dalam tuntutanya, mereka menyatakan agar setiap pihak ketiga yang menyediakan layanan untuk MovieTube, termasuk situs media sosial, harus diminta untuk berhenti.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat menuntut ganti rugi senilai US$150.000 untuk setiap film yang hak ciptanya dilanggar dan US$2 juta untuk setiap pelanggaran merek dagang oleh MovieTube. Kasus ini tercatat di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York dengan nomor perkara 1:. 15- cv-05819.
Di Indonesia, pemberantasan terhadap pembajakan film secara online juga mulai gencar dilakukan. Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk panel yang akan merekomendasikan penutupan sejumlah situs, termasuk situs-situs pelanggar hak cipta.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemberantasan situs pembajak film akan menjadi prioritas mereka. Keberadaan panel ini juga sudah disosialisasikan kepada sejumlah insan perfilman di Tanah Air.

Kasus 4
KAUS PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE

PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung. Jawa Barat. Indonesia. Adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan Secara internasional.

Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT
IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakaryadesain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang diupload di internet adalah katalog dibawah ini :

Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA
mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya
desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website
elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya
desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan
MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut.
Upaya hukum
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan
somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog
tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA
FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.
Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak
MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website
elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan
katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase
tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$
harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan
oleh http://www.elance.com

Kasus 5
Gugatan Baru Motorola Mungkinkan Apple Diblokir di Amerika

Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S. Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email. Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.
Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple diblokir di negaranya sendiri?






Daftar Pustaka
http: //www.dgip.go.id/penindakan-hak-cipta-atas-software
http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2015/05/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
http://w-rohman.blogspot.co.id/2016/05/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
http://kabar24.bisnis.com/read/20150727/16/456672/pelanggaran-hak-cipta-movietube-hadapi-gugatan-7-studio-film



Download makalahnya DISINI



Sabtu, 25 Maret 2017

Pengelolaan Website





Institusi: W3C, IETF, ICANN
Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya adalah :

World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web (http://www.w3.org/). Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL, HTTP, dan HTML dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT).W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet. Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protocol - protocol dan panduan - panduan untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.

Internet Engginering Task Force (IETF) adalah Komunitas International jaringan terbuka dalam perancangan jaringan,operator,vendor peneliti berkaitan dengan evolusi arsitektur Internet dan kelancaran Internet.
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan dalam kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya ke dalam beberapa wilayah (misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll).Banyak pekerjaan yang ditangani melalui mailing list.
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.

Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) adalah organisasi nirlaba yang didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika. ICANN didirkan pada bulan Oktober 1998 oleh koalisi yang terdiri dari beragam komunitas bisnis Internet, akademisi, dan pengguna.


Pemerintahan: Hukum privasi, hukum hak cipta (Copyright)



Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televise, desain industry, dan lain - lain.

Prinsip dan serangan: jaringan kesetaraan (netral), sensor
Pengamanan, merupakan sebuah kata yang mutlak ketika kita mencoba membangun sebuah website. website akan menjadi percuma ketika dibuat sangat bagus, namun tidak serta merta memberikan keamanan bagi admin dan penggunanya. Dalam pengamanan dikenal dengan beberapa tingkat dan tipe. Tingkat dan tipe yang diperlukan untuk aplikasi kita akan berbeda-beda bergantung bagaimana aplikasi itu bekerja, tipe dan nilai data yang disimpan, jumlah resiko yang biasa dihadapi, usaha, serta biaya yang dipakai untuk menghasilkan aplikasi yang aman. Misalnya, pengamanan yang dibutuhkan untuk web perorangan akan sangat berbeda dibanding untuk situs perusahaan atau situs e-commerce.
Tentu saja, situs yang berbau komersil akan lebih ketat pengamanannya dibanding situs personal biasa. Berikutnya, kita akan belajar beberapa jejak yang menjadi prinsip dasar keamanan website.


Kasus Pada Syrian Internet Army



The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011. Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Bisa kita lihat dari kejadian diatas, alangkah pentingnya pengelolaan web itu. Pengelolaan web yang buruk tidak akan hanya berdampak kecil, semakin penting website maka semakin besar pula dampak yang diberikan, bahkan dapat memicu peperangan. Oleh karna itu, alangkah baiknya kita memperluas pengetahuan tentang pengelolaan website agar terhindar dari masalah yang serius di kemudian hari.


Sumber :
https://sirfrancois.wordpress.com/2016/05/02/pengelolaan-web/
http://eituzed.blogspot.co.id/2014/05/pengelolaan-web.html
http://anggiyulianto.blogspot.co.id/2013/06/pengelolaan-web.html